Senin, 11 Februari 2013

fiqhul munakahat


NIKAH DAN PERMASALAHANNYA


1.   Pengertian nikah
Istilah nikah diambil dari bahasa Arab, yaitu nakaha – yankihu – nikahan yang mengandung arti nikah atau kawin.[1] Di dalam kitab ­I’anah atthalibin, Muhammad Syata ad-Dimyati menjelaskan bahwa nikah menurut bahasa ialah :
النكاح لغة : الضم والجمع[2]
Artinya : “Nikah menurut bahasa ialah berhimpun atau berkumpul”.
            Sementara itu, Abdurrahman al-Jaziri di dalam kitabnya, Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah mengemukakan bahwa nikah secara bahasa ialah :

النكاح لغة : الوطء و الضم[3]
Artinya :“Nikah menurut bahasa artinya wath’I (hubungan seksual) dan berhimpun).”
 Ibn Qasim al-Ghaza, dalam kitabnya al-Bajuri mengemukakan bahwa nikah menurut bahasa adalah :
النكاح يطلق لغة : على الضم و الوطء و العقد[4]
Artinya :“Nikah menurut bahasa ialah berhimpun, wath’i atau akad.”
            Selain ketiga defenisi yang dikemukakan diatas, masih banyak lagi pengertian nikah secara bahasa yang dijelaskan para ulama, namun kesemuanya itu bermuara dari satu makna yang sama yaitu bersetubuh, berkumpul dan akad.
            Kemudian secara istilah (syara’) nikah dapat didefenisikan sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya al-Mahalli.
وشرعا : عقد يتضمن اباحة وطئ بلفظ انكاح او تزويج[5]

Artinya :“Nikah menurut syara’ (istilah) ialah suatu akad yang membolehkan wath’i (hubungan seksual) dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij.”
            Sementara itu, menurut imam Syafi’i pengertian nikah secara syara’ ialah :
قد يتضمن ملك وطئ بلفظ انكاح او تزويج او معناهما[6]

Artinya : “adakalanya suatu akad yang mencakup kepemilikan terhadap wath’i  dengan lafaz inkah atau tazwij atau dengan menggunakan lafaz yang semakna dengan keduanya.”
            Kemudian menurut imam Hanbali pengertian nikah secara syara’ ialah :
عقد بلفظ انكاح او تزويج على منفعة الا ستمتاع[7]

Artinya :“suatu akad yang dilakukan dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij untuk mengambil manfaat kenikmatan (kesenangan)”.
Berdasarkan uraian diatas, jelaslah terlihat bahwa pengertian nikah menurut istilah (syara’) yang dikemukakan oleh para ulama bermuara pada satu konteks akad yang menghalalkan hubungan biologis.Hal ini mengingat yang menyebabkan laki-laki dan perempuan tertarik untuk menjalin hubungan adalah salah satunya karena adanya dorongan-dorongan yang bersifat biologis.
Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), pernikahan itu didefenisikan sebagai salah satu akad yang sangat kuat atau mitsqan galidzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Kemudian pernikahan  itu mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[8]

2.  Rukun dan Syarat Nikah
          Dalam menentukan sahnya suatu pernikahan, maka haruslah terpenuhi rukun dan syarat sahnya. Menurut hemat penulis rukun adalah “ sesuatu yang harus ada pada sesuatu, tidak sah sesuatu jika tidak ada sesuatu itu “. Sedangkan syarat menurut hemat penulis adalah “sesuatu yang harus ada sebelum melakukan sesuatu, tidak sah sesuatu jika tidak ada sesuatu itu”.
Dalam Fiqh, disebutkan bahwa rukun nikah terbagi lima dan ini juga sebagaimana yang telah disepakati jumhur ulama, tidak ada khilaf padanya,  yaitu :
1.       Calon suami
2.      Calon isteri
3.      Wali nikah
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab dan qabul[9]

Dari kelima rukun nikah yang disebutkan di atas, secara umum pada setiap rukunnya terdapat syarat yang harus dipenuhi dan untuk lebih jelasnya berikut diuraikan syarat-syaratnya :

1.       Calon suami dan syarat-syaratnya.
Dalam kitab I’anatutthalibin, disebutkan bahwa persyaratan calon suami dalam pernikahan adalah :
وشرط فى الزوج تعيين وعدم محرمة[10]
Artinya : “Dan disyaratkan bagi calon suami ialah orangnya tertentu (jelas) dan tidak ada halangan karena mahram”.
Secara umum syarat-syarat bagi calon suami untuk melangsungkan pernikahan adalah sebagai berikut :
a.      Beragama islam
b.      Laki-laki
c.       Jelas orangnya
d.      Calon suami ridha
e.      Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
f.        Calon suami itu tahu dan kenal kepada calon isteri
g.      Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, dan
h.     Tidak sedang mempunyai isteri empat.[11]
Salah satu yang menjadi syarat bagi calon suami adalah ia harus islam, karena suami merupakan kepala rumah tangga sekaligus orang yang wajib memberikan nafkah. Suami berkewajiban mendidik dan memelihara isteri dan anak-anaknya sehingga terciptalah keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Kemudian keharaman bagi calon suami untuk melakukan pernikahan selain yang sedang ihram atau umrah, ada beberapa hal lagi yang haram atas pernikahan. Di dalam kitab al-Asybahu wa al-Nadzair , imam Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan :

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب إلا أربعة أم مرضعة ولدك وبنتها ومرضعة أخيك وحفيدك.[12]
Artinya: “haram bagi yang menyusui sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab, kecuali empat hal yaitu, ibu mu dan anak dari ibu susu anakmu ibu susu saudaramu dan ibu susu dari cucumu.”
Selanjutnya bagi calon suami disyaratkan juga bahwa ia tidak mempunyai isteri yang haram dimadu. Disamping itu juga, tidak pula mempunyai isteri empat.Larangan seperti ini termasuk pada wanita-wanita yang haram dinikahi yang sifatnya sementara.

2.      Calon isteri dan syarat-syaratnya
Syarat-syarat calon isteri adalah sebagai berikut :
a.      Calon isteri atau perempuan yang akan dinikahi tidak kosong oleh suatu pernikahan
b.      Tidak ber-‘iddah
c.       Orangnya jelas.
Secara umum persyaratan bagi seorang calon isteri yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki adalah sebagai berikut :
a.    Beragama islam atau ahli kitab
b.    Terang wanitanya
c.     Tidak dalam masa iddah
d.    Tidak haram dinikahi.[13]
Sementara itu dalam pasal 16 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pernikahan didasarkan ata persetujuan calon mempelai[14]dan dalam pasal 17 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa bila ternyata pernikahan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka pernikahan itu tidak dapat dilangsungkan.

3.      Wali dan syarat-syaratnya
Wali adalah orang yang mempunyai hak untuk melangsungkan pernikahan perempuan yang berada dibawah perwaliannya. Dalam Kompilasi Hukum Islam wali nikah yang merupakan rukun dalam pernikahan dibagi dua yaitu : wali nasab dan wali hakim.[15] Wali nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai wanita yang terdiri dari empat kelompok , dalam urutan kedudukan kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Sementara itu yang dimaksud dengan wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan.Akan tetapi wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘adzhal atau enggan.[16]
Adapun persyaratan-persyaratan tersebut sebagai berikut :
a.      Islam
b.      Baligh dan berakal
c.       Mempunyai hak perwalian
d.      Laki-laki.

4.   Saksi nikah dan syarat-syaratnya
Adapun persyaratan-persyaratannya adalah sebagai berikut :
a.      Laki-laki
b.      Islam
c.       Adil
d.      Baligh dan berakal
e.      Tidak terganggu ingatannya
f.        Tidak tuna rungu atau tuli.
5.      Ijab dan qabul serta syarat-syaratnya
a.      Adanya pernyataan mengawinkan
b.      Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai
c.       Memakai kata-kata nikah, tajwiz atau terjemahan dari kedua kata tersebut
d.      Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
e.      Harus diucapkan dalam satu majelis.[17]



3.  Hukum Nikah
  1. Mubah
Ini adalah asal hukum dari nikah
  1. Sunnat
Hukum ini berlaku pada seseorang terutama laki-laki yang sudah berkeinginan untuk jima’ serta telah mampu untuk menikah. Mampu disini adalah bahwa ia mampu untuk member mahar yang layak, menafkahi isterinya dengan makan, minum dan kebutuhan sehari-hari yang lain dengan cukup, membelikan pakaian, member rumah sekemampuannya dan mampu secara fisik untuk melakukan jima’.
  1. Wajib
Nikah hukumnya bisa berubah menjadi wajib apabila seseorang sudah berkeinginan untuk jima’ dan jika tidak segera dilangsungkan pernikahan maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalam perzinahan.
  1. Makruh
Hukum nikah berlaku makruh apabila seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menikah serta tidak memiliki kecenderungan untuk jatuh kepada perbuatan zina. Walaupun secara fisik.
  1. Haram
Apabila niat salah satu pihak atau pihak ketiga yang menikahkan atau memaksa untuk menikah cenderung pada upaya untuk mencelakakan atau menzholimi pasangannya.[18]
Dari uraian diatas, kita bisa melihat kelayakan seorang untuk menikah atau tidak berdasarkan hukum agama tidaklah semata-mata didasari oleh usia, harta dan kemampuan fisik semata, tetapi juga dilihat dari kesiapan mental berupa keinginan penuh dan keridhoan dirinya beserta pasangannya untuk menikah, bahkan hal inilah yang dianggap lebih utama karena hubungan pernikahan bukanlah semata-mata didasari oleh hubungan fisik dan materi, tetapi juga emosi dan mental yang mendalam.
Kehidupan perkawinan memegang peranan yang sangat besar dibandingkan hanya dengan kematangan fisik dan kecukupan harta.Kalaupun dipaksakan maka perkawinan itu memiliki kecenderungan menimbulkan mudharat padahal tujuan utama pernikahan adalah mencapai kemashlahatan, kebahagiaan dan ketenteraman.

4.  Tujuan Pernikahan
Adapaun tujuan moral dari pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan shalih. Sakralnya tujuan yang terkandung dalam pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah sekedar uji coba yang bilamana tidak mampu melanjutkannya dan dapat diberhentikan dengan seketika yang seolah-olah perceraian adalah sesuatu yang lumrah. Banyaknya terdapat persepsi seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang bahwa pernikahan hanya merupakan persoalan biologis semata.
Berdasarkan tujuan inilah maka menghadapi pernikahan harus dilakukan dengan kematangan baik kematangan dari segi material terlebih lagi dari segi moral. Dengan kata lain mendapatkan kedewasaan sebelum menikah lebih baik daripada mendapatkannya sesudah menikah. Urgensi kematangan sebelum menikah ditandai dengan proses-proses yang harus dilalui secara berurutan seperti menanya, meminang, nikah gantung dan nikah sebenarnya.Hal ini dilakukan supaya calon suami isteri benar-benar matang dalam mangayuhkan rumah tangganya karena proses-proses yang disebutkan tadi masih memberikan peluang untuk mengundurkan diri dari pernikahan sebelum sampai kepada pernikahan yang sebenarnya karena pengunduran diri (cerai) pasca pernikahan yang sebenarnya dapat menimbulkan korban beberapa pihak seperti keluarga dan anak-anaknya.Anjuran pernikahan dalam al-Qur’an adalah anjuran yang penuh dengan persyaratan sehingga tujuan-tujuan dari pernikahan disebutkan secara tegas dalam al-Qur’an sekalipun sifatnya masih global. Tujuan-tujuan pernikahan inilah yang seharusnya dijadikan bahan evaluasi baik dari orang tua calon maupun calon itu sendiri untuk menentukan kadar kemampuannya dalam menghadapi pernikahan.
Tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah untuk mendapatkan surga dan ampunan Tuhan, untuk menjalankan hukum-hukum Tuhan dan mendapatkan karunia Tuhan Q.S. al-Ruum :21
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[19]

            Adapun tujuan-tujuan yang lain seperti mengembangkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis adalah tujuan yang paling asasi dan sekiranya al-Qur’an tidak menyebutkannya maka dipastikan bahwa tujuan yang seperti ini sudah lumrah berlaku. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan surga dan keampunan Tuhan sekalipun pernyataan ini tidak secara langsung ditegaskan dalam al-Qur’an. Kemudian tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk menegakkan hukum-hukum Allah karena lebih efektif mengakkannya dengan berteman daripada sendirian.[20]
            Menegakkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama suami isteri dan masing-masing pihak seyogianya memberikan kontrol terhadap pasangan masing-masing. Oleh karena itu, salah satu pihak dianggap zhalim bilamana mendiamkan pasangannya melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Allah.




[1] Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990), h. 467.

[2] Muhammad Syata ad-Dimyati,I’anah atthalibin,Juz III (Bandung: al-Ma’arif, tt.) , h. 254.

[3] ‘Abdurrahman al-Jaziri,Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Jilid IV (Beirut: Dar al-Fikr,tt.) , h. 1.

[4] Ibn Qasim al-Ghaza, Hasyiah al-Bajuri, juz II (Semarang : Riyadh Putra) , h. 90.

[5]Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli,juz III (Indonesia: Nur Asia, tt), h. 206.

[6]Ibid, al-Mahalli,  h. 3.
[7]Ibid, h. 4.

[8]Departemen Agama RI,Kompilasi Hukum Islam (Surabaya: Karya Anda,tt.), h. 19.
[9] Muhammad Hasbi ash –Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 246.

[10]Al-Dimyati,I’anah atthalibin, h. 296.

[11] Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, jilid II (Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi IAIN, 1984), h. 50.

[12] Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nadzair, (Semarang: Toha Putra), h. 267.

[13] Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, h. 851.

[14]Bila pernikahan berdasarkan persetujuan calon mempelai tentunya hal itu mengenyampingkan kekuasaan waali mujbir, padahal wali mujbir berhak menikahkan anak wanitanya tanpa meminta izin dan rida darinya. Adapun wali terbagi dua, yaitu : wali mujbir dan wali tidak mujbir. Wali mujbir adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan untuk menikahkan seorang yang berada dibawah kuasa kewaliannya, yaitu : ayah atau ayah dari ayah (kakek). Lihat Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, juz IV, h. 24.

[15]Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, h. 27.

[16]Ibid. h. 28.

[17]Ahmad Rapiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 1998), h. 72.
[18] Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Islam, h. 261.
[19] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 1112.

[20] Ahmad Rapiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 1998), h. 89.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar